Akhir-akhir ini, seruan tentang hijrah cukup menjadi tren, terutama berasal dari
kalangan artis, yang notabene menjadi “sosok panutan” para generasi
milenial. Oleh karenanya, tren hijrah mulai mewabah ke banyak kalangan, yang
biasanya dimulai dengan perubahan gaya berpakaian, yakni yang awalnya
berpakaian ketat dan seksi, mulailah berjilbab ala kadarnya, lalu berjilbab
syar’i, bahkan bercadar. Tak salah memang, fenomena sosial ini bahkan mampu menjadi
motivasi tersendiri bagi para generasi muda khususnya, untuk selalu
berlomba-lomba memperbaiki dirinya melalui proses yang dinamakan hijrah.
Namun, terlalu sempit
jika mengartikan hijrah hanyalah proses perubahan gaya berpakaian, sementara
amalan-amalan lain malah kurang diperhatikan. Yuk, kita tengok kembali, apa sih
makna hijrah sejati? Secara bahasa, hijrah berarti berpindah atau meninggalkan,
tepatnya menceritakan tentang berpindahnya kaum muslimin dari Makkah ke
Madinah. Jika kita mencoba memaknai secara mendalam, hijrah ialah meninggalkan
apa-apa yang tidak disukai Allah menuju apa-apa yang dicintai Allah, seperti
hadits di bawah ini “Orang-orang yang berhijrah
dengan sesungguhnya adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka, makna hijrah sejati
ialah suatu keadaan ketika seseorang meninggalkan sesuatu karena takut akan
kemurkaan Allah dengan sepenuh kerelaan, ia pun berhijrah untuk mencari
sebab-sebab keridhaan Allah. Itulah hijrah sejati.
Ketika kita
memaknai kata hijrah secara mendalam, maka kita tidak akan langsung menggeneralisir
bahwa hijrah itu selalu identik dengan berubahnya tampilan seseorang ataupun mungkin karena perubahan ucapan seseorang, yang dibubuhi Bahasa Arab sederhana untuk percakapan sehari-hari. Makna
hijrah begitu luas, termasuk masalah muamalah. Sayangnya, masih banyak orang kurang
peduli terhadap masalah muamalah tersebut, justru menganggapnya sebagai suatu hal
sepele.
Berkaitan dengan perkara muamalah, saya pun merasa masih harus terus belajar, terlebih terkait
dengan bunga bank, yang cukup riskan. Pernah suatu ketika, saya begitu gelisah karenanya. Tetiba,
muncullah berbagai postingan di halaman beranda Instagram dari akun kajian yang saya ikuti, yang cukup untuk
membuat diri ini merasa bersalah. Postingan tersebut mengenai riba, keharaman
bunga bank, dan sejenisnya. Deg,
hatiku mulai tak tenang. Apa kabar diriku, yang seolah masih “memaksa” untuk menghalalkan yang haram atau
pura-pura tidak tahu tentang keharamannya, ataukah malah menyepelekan suatu
syariat? Kala itu, hatiku benar-benar tidak tenang. Saya begitu yakin, pastilah
disini ada peranan Allah yang hendak menggerakkan hatiku melalui postingan
tersebut.
Saking tak tenangnya,
saya pun mencoba menghubungi akun kajian tersebut melalui DM instagram, yakni
untuk menanyakan beberapa hal yang menimbulkan keraguan kepada saya ketika
bermuamalah menggunakan bank konvensional. Jawaban dari akun tersebut kurang
lebih memaparkan bahwa pada dasarnya bunga bank itu haram dan memang harus
ditinggalkan. Namun, dari DM tersebut juga dijelaskan bahwa untuk
mensiasatinya bisa dengan mencetak buku tabungan setiap saat, sehingga hanya
mengambil uang tabungan, tanpa mengambil bunga banknya, karena yang haram dari
bank konvesional ialah bunga banknya. Saya pun pernah membaca, jika suatu perkara menimbulkan lebih banyak kemaslahatan dibandingkan kemudharatannya, maka
hal itu masih bisa ditolerir. Kala itu, hati saya cukup tenang karena keputusan
saya mengambil bank konvensional tak begitu salah total.
Beberapa saat kemudian,
entah mengapa hatiku begitu tergerak melihat video kajian salah satu ustadz
mengenai hukum bunga bank, yang jelas keharamannya karena terdapat riba disana.
Hatiku mulai gelisah kembali, dan akhirnya saya menyimpulkan bahwa dosa riba
itu bukan hanya orang yang memakan riba, melainkan juga yang menyediakan uang.
Ya, meskipun saya tidak memakan harta riba, namun ketika saya juga menabung,
berarti saya juga menyediakan uang saya untuk perputaran riba.
Pada akhirnya, saya pun
membuat story mengenai hal ini,
hingga akhirnya mendapatkan pencerahan dari beberapa orang yang sudah paham dan
mengomentari storyku. Maka, jelaslah
bahwa memang sebaiknya bank konvensional segera ditinggalkan dan segera beralih menggunakan bank syariah. Pada kala itu, saya diberikan cerita bahwa di bank syariah, seperti Bank Muamalat, juga menggunakan akad Wadi’ah, yakni dengan sistem semacam penitipan uang tanpa ada bunga. Jika demikian, maka menggunakan bank syariah memanglah lebih syar'i dan lebih aman, untuk meminimalisir ketidaktenangan hati tersebab riba. Ya, meskipun sekarang saya belum menjadi nasabah bank
syariah, karena biasanya lebih suka menyimpan uang di rumah, InsyaAllah, setelah ini saya akan
memulainya. Karena sungguh, betapa menakutkan dosa riba, dosa besar yang
seringkali disepelekan. Maka, mempelajari dan menerapkan hal terkait muamalah
yang benar dan sesuai syariat ini menjadi sangat penting.
Berkaitan dengan hal ini, ada upaya luar biasa yang telah tercetus melalui gerakan #AyoHijrah oleh Bank Muamalat Indonesia. Gerakan ini bukan sekedar hijrah biasa, yang hanya identik dengan ibadah mahdhah, namun menyasar ranah yang lebih luas, yaitu di ranah muamalah. Maka, sejak 8 Oktober 2018 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. lebih gencar untuk meningkatkan kinerjanya dalam perbankan syariah untuk mewujudkan islam yang kaffah dengan mengadakan berbagai kegiatan yang dapat digunakan sebagai ranah promosi, seperti seminar/edukasi tentang perbankan syariah, open booth di pusat kegiatan masyarakat, kajian Islami dengan narasumber dari kalangan ulama, hingga pemberdayaan masjid sebagai salah satu agen perbankan syariah. Bahkan, terdapat nama baru pada produk bank muamalat, seperti Tabungan iB Hijrah, Tabungan iB Hijrah Haji dan Umrah, Tabungan iB Hijrah Rencana, Tabungan iB Hijrah Prima, Tabungan iB Hijrah Prima Berhadiah, Deposito iB Hijrah, dan Giro iB Hijrah.
Berkaitan dengan hal ini, ada upaya luar biasa yang telah tercetus melalui gerakan #AyoHijrah oleh Bank Muamalat Indonesia. Gerakan ini bukan sekedar hijrah biasa, yang hanya identik dengan ibadah mahdhah, namun menyasar ranah yang lebih luas, yaitu di ranah muamalah. Maka, sejak 8 Oktober 2018 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. lebih gencar untuk meningkatkan kinerjanya dalam perbankan syariah untuk mewujudkan islam yang kaffah dengan mengadakan berbagai kegiatan yang dapat digunakan sebagai ranah promosi, seperti seminar/edukasi tentang perbankan syariah, open booth di pusat kegiatan masyarakat, kajian Islami dengan narasumber dari kalangan ulama, hingga pemberdayaan masjid sebagai salah satu agen perbankan syariah. Bahkan, terdapat nama baru pada produk bank muamalat, seperti Tabungan iB Hijrah, Tabungan iB Hijrah Haji dan Umrah, Tabungan iB Hijrah Rencana, Tabungan iB Hijrah Prima, Tabungan iB Hijrah Prima Berhadiah, Deposito iB Hijrah, dan Giro iB Hijrah.
Saya rasa, gerakan yang diadakan oleh Bank
Muamalat Indonesia memang sangatlah penting, mengingat belum banyaknya masyarakat
yang peduli terkait hal ini. Gerakan ini haruslah sama-sama kita dukung untuk
membentuk pribadi muslim yang mampu menerapkan ajaran Islam dengan benar,
terutama yang berkaitan dengan masalah perbankan.
Bank Muamalat beberapa kali saya dengar
dari kajian, yang memang disarankan untuk menggunakan jasanya untuk
meminimalisir dosa kita karena riba dari bunga bank. Bank Muamalat merupakan bank
syariah pertama di Indonesia, tepatnya terbentuk pada tanggal 1 November 1991,
yang digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI), dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari
Pemerintah Republik Indonesia. Banyak sekali inovasi dari Bank Muamalat
Indonesia hingga saat ini, seperti Asuransi Syariah (Asuransi Takaful), Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Muamalat (DPLK Muamalat) dan multifinance
syariah (Al-Ijarah Indonesia Finance), Shar-e, Shar-e Gold Debit Visa
dengan teknologi chip pertama di Indonesia, serta layanan e-channel seperti internet
banking, mobile banking, ATM, dan cash
management. Seluruh produk tersebut menjadi produk pertama syariah di
Indonesia dan menjadi tonggak sejarah penting di industri perbankan syariah.
Perjuangan Bank Syariah tak hanya
berhenti di Indonesia. Saat ini, tengah melebarkan sayap dengan terus menambah
jaringan kantor cabangnya di seluruh Indonesia, bahkan di Kuala Lumpur,
Malaysia. Sejak tahun 2015, Bank Muamalat Indonesia terus mengusahakan untuk
menjadi “The Best Islamic Bank and Top 10
Bank in Indonesia with Strong Regional Presence” dengan cara “Membangun
lembaga keuangan syariah yang unggul dan berkesinambungan dengan penekanan pada
semangat kewirausahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian, keunggulan sumber
daya manusia yang islami dan professional serta orientasi investasi yang
inovatif, untuk memaksimalkan nilai kepada seluruh pemangku kepentingan.”
Setelah saya mencoba mendalami
mengenai bank syariah, ternyata cara kerja bank syariah begitu dekat dengan
ajaran islam, seperti terdapat akad murabahah, salam, istishna’, mudharabah, mudharabah
muqayyadah, musyarakah, musyarakah mutanaqisah, wadi’ah ,
wakalah, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, dan qard.
Dari beberapa akad di atas, yang mungkin lebih sering kita dengar ialah akad (1)
murabahah, yaitu akad jual beli dengan kesepakatan harga dan keuntungan antara
penjual dan pembeli, (2) musyarakah,
yaitu akad
antara dua pemilik modal yang diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya
dibiayai oleh lembaga keuangan dan nasabah, (3) musyarakah
mutanaqisah, yaitu akad antara dua pihak atau lebih yang bekerjasama
terhadap suatu barang dengan membeli secara bertahap (mencicil), dan (4) mudharabah
yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal
yang tetap.
Setelah
kita mengenal gerakan #AyoHijrah yang dicetuskan oleh Bank Muamalat, ayo kita sama-sama memulainya. Ayo, kita mulai belajar bertransaksi
sesuai syariah, salah satunya dengan bergabung di Bank Muamalat. Karena bagaimanapun, hijrah
bukan hanya tentang ibadah yang langsung berhubungan dengan Rabb kita, namun
juga penting memperhatikan masalah muamalah. Ayo, kita mulai, berani lebih
baik.
Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Blog Bank Muamalat, #AyoHijrah Berani Lebih Baik.
#AyoHijrah
#BankMuamalat
#MiladBankMuamalat
Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Blog Bank Muamalat, #AyoHijrah Berani Lebih Baik.
#AyoHijrah
#BankMuamalat
#MiladBankMuamalat
Komentar
Posting Komentar