Sampah adalah bahan buangan dari kegiatan rumah tangga, komersial, industri atau aktivitas lainnya yang dilakukan oleh manusia. Dengan demikian, sampah merupakan hasil samping dari aktivitas manusia yang sudah tidak terpakai atau tidak dibutuhkan lagi. Apabila sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan mengakibatkan pencemaran tanah dan air, menimbulkan bau yang tidak sedap, mengganggu keindahan lingkungan, serta menjadi sarang binatang, bakteri, atau virus penyebab penyakit.1
Permasalahan
sampah di Indonesia, terutama di daerah perkotaan tak kunjung ada solusinya.
Produksi sampah di Indonesia kian hari kian meningkat seiring dengan
bertambahnya jumlah penduduk. Mirisnya, lahan untuk menampung sampah kian hari
kian menipis. Hal inilah yang menyebabkan tumpukan sampah di Indonesia semakin
meningkat, pemukiman kumuh, dan kesehatan terganggu.
Seperti
data yang dilansir oleh CNN Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) menilai bahwa persoalan sampah sudah meresahkan. Sampah
konsumsi warga perkotaan ternyata banyak yang tidak mudah terurai, terutama
plastik. Semakin menumpuknya sampah plastik menimbulkan pencemaran serius.2
Hasil riset Jenna R Jambeck dkk. (2015) menyebutkan Indonesia berada di posisi
kedua penyumbang sampah plastik ke laut setelah Tiongkok. Menurut Riset
Greeneration, satu orang di Indonesia rata-rata menghasilkan 700 kantong
plastik per tahun. Di alam kantong plastik yang tak terurai menjadi ancaman
kehidupan dan ekosistem.3
KLHK
menyebutkan bahwa sampah plastik hasil dari 100 toko atau anggota Asosiasi
Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dalam waktu satu tahun saja, sudah mencapai
10,95 juta lembar sampah kantong plastik. Jumlah itu ternyata setara dengan
luasan 65,7 hektare kantong plastik atau sekitar 60 kali luas lapangan sepak
bola. Sementara itu, kantong plastik baru dapat mulai terurai paling tidak
selama lebih dari 20 tahun di dalam tanah. Jika kantong plastik itu berada di
air, akan lebih sulit lagi terurai.2
Data
hasil riset tersebut diperkuat oleh kenyataan akhir-akhir ini di sekitar
masyarakat Indonesia. Di Kota Banda Aceh misalnya, sampah yang dihasilkan
setiap harinya juga sangat banyak. Di ibu kota Aceh ini, sampah yang dihasilkan
per harinya mencapai 200 ton.4 Selain itu, pantauan di lapangan, seperti di Kota Tembilahan, Riau tumpukan sampah
banyak terlihat di beberapa titik ruas jalan di antaranya, Jalan H Said, Jalan
Kartini, Jalan Semampau, Jalan Abdul Manaf, Jalan M. Boya, Jalan Batang Tuaka,
dan Jalan Diponegoro hingga ke taman kota.5
Fenomena menumpuknya sampah di beberapa daerah di Indonesia
dinilai diakibatkan oleh kinerja pemerintah yang kurang maksimal. Berdasarkan
laporan dari riaumandiri.co yang menyatakan bahwa Warga Kota Tembilahan menilai
kinerja pemerintah daerah, khususnya Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman,
yang baru dibentuk belum maksimal.5 Selain itu berita mengenai
kurang maksimalnya kerja pemerintah juga dilansir oleh nonstop.com, yang
menyatakan bahwa kinerja Dinas Kebersihan alias Dinsih dan Pertamanan Kabupaten
Bekasi sedang disorot masyarakat. Sebab, hingga saat ini kabupaten yang
dipimpin oleh Neneng Hasanah Yasin terkesan jorok karena tidak menjaga
kebersihan secara serius. Tidak hanya itu, program pengolahan sampah yang berada
di sana terkesan asal-asalan, armada pengangkutan sampah hanya cenderung kepada
perusahaan-perusahaan swasta di kawasan industri saja.6
Sebenarnya bukan hanya pemerintah yang bertanggung jawab
mengenai hal ini, namun seharusnya masyarakat juga ikut berperan serta dalam
mengatasi permasalahan sampah. Berdasarkan berita dari suaka online.com, “Perilaku
masyarakat yang kurang peduli akan sampah menjadi sumber permasalahan yang
krusial saat ini,” ujar Humas Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi
Jawa Barat, Elfiani saat menyampaikan materi ‘Green City toward Green Province
2018’.7
Di
Indonesia, sudah terdapat tiga regulasi yang secara khusus mengatur sampah.
Salah satunya adalah Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun masalahnya, pada
tataran implementasi aturan ini tidak dijalankan dengan baik. Selain itu, di dalam Undang-Undang tersebut
tidak dijelaskan secara rinci bagaimana tanggung jawab produsen sampah
serta pelaku usaha dalam masalah penanganan sampah plastik. Jika pemerintah
lebih tegas dalam membuat aturan tentang sampah plastik, misal dengan memberi
sanksi tegas kepada yang melanggarnya, permasalahan sampah plastik sedikit demi
sedikit bisa teratasi. Kelemahan ini berdampak pada aturan yang terbit dengan
dasar undang-undang tersebut.8
Pada
akhirnya, model penyelesaian masalah sampah melalui kebijakan pemerintah dan
peningkatan kesadaran masyarakat adalah salah satu solusi penyelesaian sampah
plastik. Kunci utama dua pendekatan tersebut adalah peran pemerintah yang kuat
dan serius dalam penyelesaian sampah. Masyarakat
perlu diedukasi tentang permasalahan sampah plastik ini, karena tanpa pemahaman
yang jelas pada masyarakat, sulit rasanya menerapkan budaya mengelola sampah
plastik di masyarakat. Dan dengan dorongan dari Pemerintah, sosialisasi soal
sampah plastik akan lebih mudah.8
Telah banyak program dan inisiatif dari pemerintah untuk
mengurangi sampah di Indonesia. Program yang sudah dicanangkan dan dijalankan oleh
Dinas Kebersihan untuk mengatasi masalah sampah ini antara lain:
1.
Menambah fasilitas Unit
Pengolahan Limbah dan meningkatkan efisiensi pengolahan sehingga kualitas
limbah memenuhi persyaratan untuk dibuang.
2.
Meningkatkan/memperbaiki
penanganan sampah sesuai dengan prosedur “sanitary landfill”.
3.
Membantu masyarakat
sekitar LPA dengan menyediakan air bersih, Puskesmas dan ambulance.
4.
Mengatur para pemulung
agar tidak mengganggu operasional LPA.9
Sementara
itu, sistem pengelolaan sampah yang selama ini berjalan pada TPA-TPA di
Indonesia antara lain:
1.
Open Dumping System9
Sampah
diturunkan dari DAM (Kendaran pengangkut sampah) dan dibiarkan saja terbuka di
lokasi tanpa penimbunan. Cara ini merupakan cara yang sangat tradisional,
ketinggalan zaman dan sudah lama ditinggalkan oleh negara-negara lain. Meskipun
demikian, cara inilah yang justru digunakan oleh mayoritas TPA pada saat ini.
Penggunaan teknologi ini menjadi sumber malapetaka di sana di mana timbunan
sampah yang dibiarkan menggunung secara terbuka dalam jangka waktu lama, pada
suatu fase tertentu menghasilkan gas metana yang terus-menerus terakumulasi dan
akhirnya meledak. Gas metana yang berdekomposisi biasanya menghasilkan panas
yang sangat tinggi ketika tekanan udara datang dari atas sementara bagian
sampah di bawah mengandung bakteri anaerob yaitu bakteri yang tidak bisa
bersenyawa dengan udara. Akibatnya, tekanan udara berbalik ke atas yang
hasilnya berupa ledakan besar mirip bom berkekuatan tinggi.
2.
Landfill System9
Landfill pun bukan merupakan alternatif yang sesuai karena
landfill tidak berkelanjutan, membutuhkan lahan yang sangat luas dan
menimbulkan masalah lingkungan. Beberapa macam Landfill System antara lain:
a. Sanitary Landfill yaitu
sampah diratakan dan ditimbun dengan menggunakan lapisan tanah dan
pasir.
b. Reusable Sanitary Landfill yaitu sampah diratakan dan
ditimbun dengan menggunakan lapisan tanah dan pasir dengan dilengkapi pipa
untuk menyalurkan gas yang dihasilkan selama proses pembusukkan sampah menjadi
humus.
c. Controlled Landfill yaitu sampah diratakan di lokasi dan
dilakukan kontrol secara periodik.
Dengan menggunakan landfill system maka akan membutuhkan
lahan pembuangan sampah yang sangat luas, Oleh karena itu pengolahan sampah
yang baik di indonesia masih ketinggalan dengan negara-negara maju yang telah
merubah sistem seperti diatas. Secara umum, pemerintah daerah dalam
menanggulangi masalah sampah seharusnya mempunyai rencana pengelolaan
lingkungan hidup yang baik bagi warga sekitar. Dimana dalam menyusun
pengelolaan lingkungan ada 3 faktor yang perlu diperhatikan dan tidak dapat dipisahkam
yaitu9:
a.
Siapa yang akan
melakukan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan apa yang harus
dilakukan.
b.
Sesuai dengan dampak
yang diduga akan terjadi, maka akan ditetapkan cara pengelolaan yang bagaimana
yang akan dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai
dengan baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
c.
Karena berbagai
institusi termasuk pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan lingkungan
hidup secara terpadu, maka teknologi yang akan digunakan tergantung pada
kemampuan biaya yang akan dikeluarkan, terutama kemampuan dari pemilik proyek
sebagai sumber pencemar.
Masalah sampah harus segera ditangani agar tidak sampai
berlarut dan mengganggu akifitas kegiatan masyarakat. Menangani sampah tidak
dapat bekerja sendiri perlu melibatkan semua pihak karena merupakan masalah
kita bersama. Sebenarnya jika dipikir-pikir penanganan sampah cukuplah
sederhana dan tidak perlu terlalu muluk-muluk melihat keberhasilan negara lain
dalam menagani sampah. Asal bersungguh-sungguh dan menggunakan potensi yang ada
penanganan sampah akan menjadi murah, efisien, dan berdaya guna. Jika kita
melihat kondisi di sekitar kita banyak yang bisa dilakukan dan menggunakan
segala potensi yang ada untuk diajak kerja sama dan sinergi dalam menyelesaikan
masalah sampah. Peran pemerintah beserta pemangku kepentingan (stake holder)
baik dari masyarakat, swasta dan akademisi perlu dilibatkan untuk turut serta
disesuaikan dengan kemampuan dan wewenangnya masing-masing. Kita mengetahui
bahwa tidak sedikit masyarakat (terlepas terpaksa atau tidak) memilih menjadi
pemulung sampah. Keberadaan pekerja sektor informal tersebut cukup membantu
dalam menagani masalah sampah yang cukup menumpuk. Keberadaan mereka dapat
diberdayakan secara professional untuk dijadikan pemungut sampah yang ada di
masyarakat, lembaga, atau instansi. Agar pemungutan sampah berjalan lancar dan
tanpa kendala yang berarti, maka pemerintah sebagai regulator perlu turun
tangan.10
Pemerintah dapat mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi
masyarakat yaitu dengan mewajibkan untuk memilah sampah yang dibuang. Secara
umum yang sering digolongkan sampah kering dan basah, lebih bagus lagi sampah
dikatagorikan untuk yang berjenis misalkan: kertas, logam, atau plastik.Semua
jenis itu dapat di jual dan didaur ulang, Sedangkan sampah basah nantinya
ditempatkan secara tersendiri. Dengan sampah yang sudah dipilah itu akan
memudahkan bagi petugas kebersihan atau pemulung untuk memungutnya dan
mengolahnya. Di samping itu pemerintah dapat mengeluarkan aturan untuk tidak
membuang sampah di sembarang tempat. Agar berjalan efektif maka diperlukan
tindakan yang tegas bagi pelanggarnya dengan hukuman berupa denda atau dengan
cara lain seperti diharuskan kerja sosial seperti yang terapkan di negara lain,
yang penting dapat memberi efek jera bagi pelakunya. Sebagai konsekuensinya
pemerintah harus menyediakan tempat sampah yang memadai dan tersebar di sudat tempat.
Untuk pengadaannya dapat dianggarkan dari kas negara atau dengan menggaet pihak
lain dari kalangan swasta dan partisipasi masyarakat.10
Dalam menampung sampah yang dapat dimanfaatkan atau didaur
ulang, perlu adanya bank sampah atau tukang rongsokan. Bank sampah dapat
dikelola secara mandiri dilingkungan masyarat di sekitar RT atau RW. Dana dari
hasil pengumpulan sampah yang dijual untuk dapat diberikan kembali ke
masyarakat atau untuk kepentingan lain sesuai dengan kesepakatan bersama. Untuk
itu diperlukan pihak swata dalam hal ini industri yang berperan menampung semua
sampah untuk di daur ulang sesuai kategorinya.10
Selain itu, peran LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) yang
concern di bidang lingkungan hidup dapat turut serta dan dilibatkan untuk dapat
bekerja sama berserta masyarakat. Peran akademisi, peneliti, dan perguruan
tinggi juga perlu dilibatkan dalam urusan penanganan sampah ini terutama yang
tergolong basah. Selama ini sampah basah dapat dijadikan kompos untuk pupuk,
para petani dan pecinta tanaman sangat membutuhkan itu, apalagi saat ini
trennya ke arah organik. Selain itu sampah basah dapat diolah untuk diambil gas
metannya yang dapat dipergunakan sebagai energi alternatif dan dapat
terbarukan. Gas metan dibeberapa negara dapat dijadikan sumber energi
pembangkit listrik dan bahan bahar kendaraan. Selain ramah
lingkungankeberaannya cukup melimpah, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai
ketahanan energi dan mengatasi krisis energi. Penanganan sampah harus berdaya
guna. Harus dapat dipikirkan bagaimana sampah itu mampu diolah sehingga dapat menjadi
sesuatu yang bermanfaat.10
Upaya kreatif dan inovatif harus terus digalakkan. Cukup
banyak karya anak-anak muda yang menelurkan ide-ide blirlian dalam menangani
sampah, baik melalui karya ilmiah atau penelitian kecil-kecilan. Hal yang perlu diperhatikan dan dan
ditindaklanjuti adalah bagaimana ide-ide itu dapat diaplikasikan dengan baik
dan secara massal. Sekali lagi peran pemerintah sangat diperlukan. Perlu adanya
keinginan politik (political will) yang kuat untuk mengatsi sampah. Masalah
aturan, perijinan, dan, birokrasi harus dipangkas seminim mungkin. Keberaaan
TPS (tempat penampungan sementara) dan TPA (tempat penampungan akhir) harus
dapat diselesaikan seelegan mungkin agar tidak menjadi gejolak di masyarakat
karena merasa ada yang dirugikan. Oleh karena menyangkut kepentingan masyarakat
banyak maka penanganan sampah harus ditangani secara serius dan menyeluruh.
Tidak seperti saat ini berbagai pihak sepertinya berjalan sendiri-sendiri dan
tidak terkoordinir secara rapi, dan tidak heran pula penanganan penanggulangan
sampah hanya jalan di tempat. Semua pihak perlu duduk satu meja untuk
membicarakan konsep dan penanganannya sekaligus teknis pelaksanaannya. Tentu
semua menginginkan kota yang rapi, asri, bersih, dan tertata. Diharapkan dengan
bersinerginya semua pihak akan memperoleh banyak manfaat. Selain masalah sampah
dapat terasi, efek yang lain adalah dapat mengerakkan sektor ekonomi serta
mengurangi pengangguran karena membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit,
masalah sosial pun akan turut teratasi dengan sendirinya.10
DAFTAR RUJUKAN
1] http://www.kompasiana.com/lhapiye/menyongsong-hari-peduli-sampah-nasional-2016-indonesia-darurat-sampah_56bae0ce7793739410a33036
5] http://riaumandiri.co/mobile/detailberita/4051/warga-nilai-kinerja-pemerintah-belum-maksimal.html
7] http://suakaonline.com/8363/2016/04/22/masyarakat-kurang-peduli-sumber-permasalahansampah-saat-ini/
Komentar
Posting Komentar