Langsung ke konten utama

Masyarakat dan Pemerintah Perlu Bersinergi untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Sampah


Sampah adalah bahan buangan dari kegiatan rumah tangga, komersial, industri atau aktivitas lainnya yang dilakukan oleh manusia. Dengan demikian, sampah merupakan hasil samping dari aktivitas manusia yang sudah tidak terpakai atau tidak dibutuhkan lagi. Apabila sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan mengakibatkan pencemaran tanah dan air, menimbulkan bau yang tidak sedap, mengganggu keindahan lingkungan, serta menjadi sarang binatang, bakteri, atau virus penyebab penyakit.1
Permasalahan sampah di Indonesia, terutama di daerah perkotaan tak kunjung ada solusinya. Produksi sampah di Indonesia kian hari kian meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Mirisnya, lahan untuk menampung sampah kian hari kian menipis. Hal inilah yang menyebabkan tumpukan sampah di Indonesia semakin meningkat, pemukiman kumuh, dan kesehatan terganggu.

Seperti data yang dilansir oleh CNN Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai bahwa persoalan sampah sudah meresahkan. Sampah konsumsi warga perkotaan ternyata banyak yang tidak mudah terurai, terutama plastik. Semakin menumpuknya sampah plastik menimbulkan pencemaran serius.2 Hasil riset Jenna R Jambeck dkk. (2015) menyebutkan Indonesia berada di posisi kedua penyumbang sampah plastik ke laut setelah Tiongkok. Menurut Riset Greeneration, satu orang di Indonesia rata-rata menghasilkan 700 kantong plastik per tahun. Di alam kantong plastik yang tak terurai menjadi ancaman kehidupan dan ekosistem.3
KLHK menyebutkan bahwa sampah plastik hasil dari 100 toko atau anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dalam waktu satu tahun saja, sudah mencapai 10,95 juta lembar sampah kantong plastik. Jumlah itu ternyata setara dengan luasan 65,7 hektare kantong plastik atau sekitar 60 kali luas lapangan sepak bola. Sementara itu, kantong plastik baru dapat mulai terurai paling tidak selama lebih dari 20 tahun di dalam tanah. Jika kantong plastik itu berada di air, akan lebih sulit lagi terurai.2
Data hasil riset tersebut diperkuat oleh kenyataan akhir-akhir ini di sekitar masyarakat Indonesia. Di Kota Banda Aceh misalnya, sampah yang dihasilkan setiap harinya juga sangat banyak. Di ibu kota Aceh ini, sampah yang dihasilkan per harinya mencapai 200 ton.4 Selain itu, pantauan di lapangan, seperti di Kota Tembilahan, Riau tumpukan sampah banyak terlihat di beberapa titik ruas jalan di antaranya, Jalan H Said, Jalan Kartini, Jalan Semampau, Jalan Abdul Manaf, Jalan M. Boya, Jalan Batang Tuaka, dan Jalan Diponegoro hingga ke taman kota.5
Fenomena menumpuknya sampah di beberapa daerah di Indonesia dinilai diakibatkan oleh kinerja pemerintah yang kurang maksimal. Berdasarkan laporan dari riaumandiri.co yang menyatakan bahwa Warga Kota Tembilahan menilai kinerja pemerintah daerah, khususnya Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, yang baru dibentuk belum maksimal.5 Selain itu berita mengenai kurang maksimalnya kerja pemerintah juga dilansir oleh nonstop.com, yang menyatakan bahwa kinerja Dinas Kebersihan alias Dinsih dan Pertamanan Kabupaten Bekasi sedang disorot masyarakat. Sebab, hingga saat ini kabupaten yang dipimpin oleh Neneng Hasanah Yasin terkesan jorok karena tidak menjaga kebersihan secara serius. Tidak hanya itu, program pengolahan sampah yang berada di sana terkesan asal-asalan, armada pengangkutan sampah hanya cenderung kepada perusahaan-perusahaan swasta di kawasan industri saja.6
Sebenarnya bukan hanya pemerintah yang bertanggung jawab mengenai hal ini, namun seharusnya masyarakat juga ikut berperan serta dalam mengatasi permasalahan sampah. Berdasarkan berita dari suaka online.com, “Perilaku masyarakat yang kurang peduli akan sampah menjadi sumber permasalahan yang krusial saat ini,” ujar Humas Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi Jawa Barat, Elfiani saat menyampaikan materi ‘Green City toward Green Province 2018’.7
Di Indonesia, sudah terdapat tiga regulasi yang secara khusus mengatur sampah. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.  Namun masalahnya, pada tataran implementasi aturan ini tidak dijalankan dengan baik. Selain itu, di dalam  Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan secara rinci bagaimana tanggung jawab  produsen sampah serta pelaku usaha dalam masalah penanganan sampah plastik. Jika pemerintah lebih tegas dalam membuat aturan tentang sampah plastik, misal dengan memberi sanksi tegas kepada yang melanggarnya, permasalahan sampah plastik sedikit demi sedikit bisa teratasi. Kelemahan ini berdampak pada aturan yang terbit dengan dasar undang-undang tersebut.8
Pada akhirnya, model penyelesaian masalah sampah melalui kebijakan pemerintah dan peningkatan kesadaran masyarakat adalah salah satu solusi penyelesaian sampah plastik. Kunci utama dua pendekatan tersebut adalah peran pemerintah yang kuat dan serius dalam penyelesaian sampah. Masyarakat perlu diedukasi tentang permasalahan sampah plastik ini, karena tanpa pemahaman yang jelas pada masyarakat, sulit rasanya menerapkan budaya mengelola sampah plastik di masyarakat. Dan dengan dorongan dari Pemerintah, sosialisasi soal sampah plastik akan lebih mudah.8
Telah banyak program dan inisiatif dari pemerintah untuk mengurangi sampah di Indonesia. Program yang sudah dicanangkan dan dijalankan oleh Dinas Kebersihan untuk mengatasi masalah sampah ini antara lain:
1.        Menambah fasilitas Unit Pengolahan Limbah dan meningkatkan efisiensi pengolahan sehingga kualitas limbah memenuhi persyaratan untuk dibuang.
2.        Meningkatkan/memperbaiki penanganan sampah sesuai dengan prosedur “sanitary landfill”.
3.        Membantu masyarakat sekitar LPA dengan menyediakan air bersih, Puskesmas dan ambulance.
4.        Mengatur para pemulung agar tidak mengganggu operasional LPA.9
Sementara itu, sistem pengelolaan sampah yang selama ini berjalan pada TPA-TPA di Indonesia antara lain:
1.        Open Dumping System9
Sampah diturunkan dari DAM (Kendaran pengangkut sampah) dan dibiarkan saja terbuka di lokasi tanpa penimbunan. Cara ini merupakan cara yang sangat tradisional, ketinggalan zaman dan sudah lama ditinggalkan oleh negara-negara lain. Meskipun demikian, cara inilah yang justru digunakan oleh mayoritas TPA pada saat ini. Penggunaan teknologi ini menjadi sumber malapetaka di sana di mana timbunan sampah yang dibiarkan menggunung secara terbuka dalam jangka waktu lama, pada suatu fase tertentu menghasilkan gas metana yang terus-menerus terakumulasi dan akhirnya meledak. Gas metana yang berdekomposisi biasanya menghasilkan panas yang sangat tinggi ketika tekanan udara datang dari atas sementara bagian sampah di bawah mengandung bakteri anaerob yaitu bakteri yang tidak bisa bersenyawa dengan udara. Akibatnya, tekanan udara berbalik ke atas yang hasilnya berupa ledakan besar mirip bom berkekuatan tinggi.
2.        Landfill System9
Landfill pun bukan merupakan alternatif yang sesuai karena landfill tidak berkelanjutan, membutuhkan lahan yang sangat luas dan menimbulkan masalah lingkungan. Beberapa macam Landfill System antara lain:
a.    Sanitary Landfill yaitu  sampah diratakan dan ditimbun dengan menggunakan lapisan tanah dan pasir.
b.    Reusable Sanitary Landfill yaitu sampah diratakan dan ditimbun dengan menggunakan lapisan tanah dan pasir dengan dilengkapi pipa untuk menyalurkan gas yang dihasilkan selama proses pembusukkan sampah menjadi humus.
c.    Controlled Landfill yaitu sampah diratakan di lokasi dan dilakukan kontrol secara periodik.
Dengan menggunakan landfill system maka akan membutuhkan lahan pembuangan sampah yang sangat luas, Oleh karena itu pengolahan sampah yang baik di indonesia masih ketinggalan dengan negara-negara maju yang telah merubah sistem seperti diatas. Secara umum, pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah sampah seharusnya mempunyai rencana pengelolaan lingkungan hidup yang baik bagi warga sekitar. Dimana dalam menyusun pengelolaan lingkungan ada 3 faktor yang perlu diperhatikan dan tidak dapat dipisahkam yaitu9:
a.         Siapa yang akan melakukan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan apa yang harus dilakukan.
b.        Sesuai dengan dampak yang diduga akan terjadi, maka akan ditetapkan cara pengelolaan yang bagaimana yang akan dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
c.         Karena berbagai institusi termasuk pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, maka teknologi yang akan digunakan tergantung pada kemampuan biaya yang akan dikeluarkan, terutama kemampuan dari pemilik proyek sebagai sumber pencemar. 
Masalah sampah harus segera ditangani agar tidak sampai berlarut dan mengganggu akifitas kegiatan masyarakat. Menangani sampah tidak dapat bekerja sendiri perlu melibatkan semua pihak karena merupakan masalah kita bersama. Sebenarnya jika dipikir-pikir penanganan sampah cukuplah sederhana dan tidak perlu terlalu muluk-muluk melihat keberhasilan negara lain dalam menagani sampah. Asal bersungguh-sungguh dan menggunakan potensi yang ada penanganan sampah akan menjadi murah, efisien, dan berdaya guna. Jika kita melihat kondisi di sekitar kita banyak yang bisa dilakukan dan menggunakan segala potensi yang ada untuk diajak kerja sama dan sinergi dalam menyelesaikan masalah sampah. Peran pemerintah beserta pemangku kepentingan (stake holder) baik dari masyarakat, swasta dan akademisi perlu dilibatkan untuk turut serta disesuaikan dengan kemampuan dan wewenangnya masing-masing. Kita mengetahui bahwa tidak sedikit masyarakat (terlepas terpaksa atau tidak) memilih menjadi pemulung sampah. Keberadaan pekerja sektor informal tersebut cukup membantu dalam menagani masalah sampah yang cukup menumpuk. Keberadaan mereka dapat diberdayakan secara professional untuk dijadikan pemungut sampah yang ada di masyarakat, lembaga, atau instansi. Agar pemungutan sampah berjalan lancar dan tanpa kendala yang berarti, maka pemerintah sebagai regulator perlu turun tangan.10
Pemerintah dapat mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi masyarakat yaitu dengan mewajibkan untuk memilah sampah yang dibuang. Secara umum yang sering digolongkan sampah kering dan basah, lebih bagus lagi sampah dikatagorikan untuk yang berjenis misalkan: kertas, logam, atau plastik.Semua jenis itu dapat di jual dan didaur ulang, Sedangkan sampah basah nantinya ditempatkan secara tersendiri. Dengan sampah yang sudah dipilah itu akan memudahkan bagi petugas kebersihan atau pemulung untuk memungutnya dan mengolahnya. Di samping itu pemerintah dapat mengeluarkan aturan untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat. Agar berjalan efektif maka diperlukan tindakan yang tegas bagi pelanggarnya dengan hukuman berupa denda atau dengan cara lain seperti diharuskan kerja sosial seperti yang terapkan di negara lain, yang penting dapat memberi efek jera bagi pelakunya. Sebagai konsekuensinya pemerintah harus menyediakan tempat sampah yang memadai dan tersebar di sudat tempat. Untuk pengadaannya dapat dianggarkan dari kas negara atau dengan menggaet pihak lain dari kalangan swasta dan partisipasi masyarakat.10
Dalam menampung sampah yang dapat dimanfaatkan atau didaur ulang, perlu adanya bank sampah atau tukang rongsokan. Bank sampah dapat dikelola secara mandiri dilingkungan masyarat di sekitar RT atau RW. Dana dari hasil pengumpulan sampah yang dijual untuk dapat diberikan kembali ke masyarakat atau untuk kepentingan lain sesuai dengan kesepakatan bersama. Untuk itu diperlukan pihak swata dalam hal ini industri yang berperan menampung semua sampah untuk di daur ulang sesuai kategorinya.10
Selain itu, peran LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) yang concern di bidang lingkungan hidup dapat turut serta dan dilibatkan untuk dapat bekerja sama berserta masyarakat. Peran akademisi, peneliti, dan perguruan tinggi juga perlu dilibatkan dalam urusan penanganan sampah ini terutama yang tergolong basah. Selama ini sampah basah dapat dijadikan kompos untuk pupuk, para petani dan pecinta tanaman sangat membutuhkan itu, apalagi saat ini trennya ke arah organik. Selain itu sampah basah dapat diolah untuk diambil gas metannya yang dapat dipergunakan sebagai energi alternatif dan dapat terbarukan. Gas metan dibeberapa negara dapat dijadikan sumber energi pembangkit listrik dan bahan bahar kendaraan. Selain ramah lingkungankeberaannya cukup melimpah, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai ketahanan energi dan mengatasi krisis energi. Penanganan sampah harus berdaya guna. Harus dapat dipikirkan bagaimana sampah itu mampu diolah sehingga dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat.10
Upaya kreatif dan inovatif harus terus digalakkan. Cukup banyak karya anak-anak muda yang menelurkan ide-ide blirlian dalam menangani sampah, baik melalui karya ilmiah atau penelitian kecil-kecilan. Hal  yang perlu diperhatikan dan dan ditindaklanjuti adalah bagaimana ide-ide itu dapat diaplikasikan dengan baik dan secara massal. Sekali lagi peran pemerintah sangat diperlukan. Perlu adanya keinginan politik (political will) yang kuat untuk mengatsi sampah. Masalah aturan, perijinan, dan, birokrasi harus dipangkas seminim mungkin. Keberaaan TPS (tempat penampungan sementara) dan TPA (tempat penampungan akhir) harus dapat diselesaikan seelegan mungkin agar tidak menjadi gejolak di masyarakat karena merasa ada yang dirugikan. Oleh karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak maka penanganan sampah harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Tidak seperti saat ini berbagai pihak sepertinya berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinir secara rapi, dan tidak heran pula penanganan penanggulangan sampah hanya jalan di tempat. Semua pihak perlu duduk satu meja untuk membicarakan konsep dan penanganannya sekaligus teknis pelaksanaannya. Tentu semua menginginkan kota yang rapi, asri, bersih, dan tertata. Diharapkan dengan bersinerginya semua pihak akan memperoleh banyak manfaat. Selain masalah sampah dapat terasi, efek yang lain adalah dapat mengerakkan sektor ekonomi serta mengurangi pengangguran karena membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit, masalah sosial pun akan turut teratasi dengan sendirinya.10
DAFTAR RUJUKAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanya Jawab Tentang Kepenulisan

1.     Bagaimana cara untuk mulai menulis ? Apabila ditanya cara untuk memulai menulis, tentunya ini bukanlah hal yang terlalu teoritis. Setiap penulis punya cara tersendiri untuk memulai menulis dan mungkin cara mereka juga berbeda-beda. Ada yang memulai dengan menuliskan idenya di kertas dan membuat kerangkanya, ada yang langsung mengetik di komputer, ada yang mencari target lomba menulis terlebih dahulu, ada pula yang mempunyai banyak ide, namun susah menuliskannya sebelum berdiskusi. Nah, saya juga punya tips sendiri untuk memulai menulis. Inilah cara yang kerap kali saya terapkan ketika memulai menulis. a. Menuliskan target Menurut pengalaman saya, inilah cara yang paling ampuh untuk memulai menulis, terutama untuk penulis pemula. Dengan menuliskan target, maka secara tidak langsung akan memaksa dan membiasakan diri kita untuk menulis. Saya biasanya menulis target menulis terdekat di buku khusus untuk beberapa bulan ke depan. Apa yang saya tulis ialah da...

Profil Singkat Eka Imbia Agus Diartika untuk FIM 21

Kolaborasi tentunya menjadi hal mutlak agar kita dapat berkembang. Menjadi bagian dari Forum Indonesia Muda (FIM) ialah mimpi saya sejak 2 tahun yang lalu, 2017. Pada tahun tersebut, saya sudah mendaftarkan diri pada FIM 19, namun sayangnya, saat itu masih terhalang jarak karena saya masih berada di Malaysia dalam program PPL Internasional. Tahun ini, saya kembali membulatkan tekad untuk bisa menjadi bagian dari keluarga FIM. Untuk menjadi bagian dari FIM, tentunya dibutuhkan persiapan yang sangat matang. Di balik kegagalan saya untuk menjadi bagian dari FIM tahun 2017, saya percaya bahwa saya masih diberikan kesempatan untuk terus menggali potensi yang saya miliki dan terus memperbaiki diri, sehingga untuk FIM 21 ini saya memilih jalur Young Expert. Terlahir di sebuah kabupaten kecil di Jawa Timur, yaitu Trenggalek, menjadikan saya terbiasa hidup dalam kesederhanaan. Sejak kecil, kedua orangtua saya selalu menanamkan arti perjuangan. Ayah selalu membiasakan saya untuk bekerja ke...

KERJAKAN SESUATU YANG BERMANFAAT

Bismillah. Sahabat, marilah sejenak mengingat-ingat segala hal yang telah kita lakukan hari ini. Mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi. Kita semua tahu, waktu yang telah berlalu tak akan mungkin bisa kembali. Tak mungkin bisa berulang. Dan apapun yang telah kita lakukan, semua pasti diawasi oleh-Nya. Tiada lekang oleh penilaian-Nya, dan semuanya pasti akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Lalu, hal apakah yang telah kita perbuat hari ini? Apakah hal yang penuh kebermanfaatan ataukah sebaliknya? Apakah di sela waktu tersebut selalu terselip nama-Nya dalam dzikir kita? Apakah telah terbaca merdu kalam-Nya pada setiap waktu yang dianugerahkan-Nya? Apakah kita telah meninggalkan hal yang tak bermanfaat untuk setiap detiknya? Marilah kita bersama bermuhasabah. Atas setiap detik waktu yang diberi. Atas setiap degup jantung yang berdetak. Atas setiap nafas yang berhembus. Karena semuanya akan dimintai pertanggungjawabannya. Marilah kita manfaatkan segala kesempatan yang ad...